Di Hong Kong, rezim perizinan stablecoin dijadwalkan akan dimulai pada 1 Agustus 2025, menyusul disahkannya Peraturan Stablecoins pada Mei 2025. Kerangka kerja ini bertujuan untuk memperkuat posisi kota tersebut sebagai pusat aset digital global. (Sumber: Reuters, 12 Juni 2025)
Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) akan menerapkan proses perizinan yang ketat, dengan harapan akan mengeluarkan sejumlah lisensi terbatas pada awalnya. Pemohon harus menunjukkan kemampuan yang kuat dalam pengelolaan aset cadangan dan kepatuhan terhadap peraturan anti-pencucian uang. (Sumber: Reuters, 12 Juni 2025)
Beberapa perusahaan menunjukkan minat, termasuk Standard Chartered, dalam kemitraan dengan Animoca Brands dan HKT, membentuk usaha patungan untuk stablecoin yang didukung oleh dolar Hong Kong. Ant International, anak perusahaan Ant Group, juga berencana untuk mengajukan perizinan penerbit stablecoin. (Sumber: Reuters, 12 Juni 2025)
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem keuangan digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong inovasi di sektor keuangan. Perkembangan di Hong Kong ini juga menjadi perhatian bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dalam upaya mengembangkan pasar aset digital yang aman dan berkelanjutan.