Pada tanggal 5 Juli 2025, Hong Kong secara aktif memposisikan diri sebagai pemimpin global dalam aset digital. Kota ini berfokus pada perluasan obligasi pemerintah yang ditokenisasi dan menerapkan reformasi kebijakan yang komprehensif. Inisiatif ini bertujuan untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangannya, mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam skala global.
Pemerintah Hong Kong merilis "Pernyataan Kebijakan 2.0 tentang Pengembangan Aset Digital" pada tanggal 26 Juni 2025. Kebijakan ini memperkuat komitmen kota untuk menjadi pusat global bagi inovasi aset digital. Kebijakan ini memperkenalkan kerangka "LEAP", yang berfokus pada perampingan hukum dan regulasi, memperluas produk tokenisasi, memajukan kasus penggunaan, dan mengembangkan talenta.
Pada bulan Juni 2025, penerbitan obligasi hijau dan infrastruktur mencapai sekitar HK$27 miliar, menarik minat yang signifikan dari investor institusi global. Pemerintah berencana untuk melegalkan penerbitan obligasi pemerintah yang ditokenisasi. Rezim perizinan untuk penerbit stablecoin akan dimulai pada 1 Agustus 2025, untuk memfasilitasi pengembangan kasus penggunaan dunia nyata. (Sumber: Berbagai sumber, Juni-Juli 2025)
Langkah Hong Kong ini sejalan dengan tren global dalam adopsi aset digital, termasuk di negara-negara Asia Tenggara. Indonesia, dengan potensi ekonomi digital yang besar, juga terus memantau perkembangan ini. Pemerintah dan pelaku industri di Indonesia diharapkan dapat belajar dari pengalaman Hong Kong dalam mengembangkan regulasi yang mendukung pertumbuhan aset digital yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.