Tribunal Inggris Perintahkan Apple Bayar Ganti Rugi Landmark Atas Praktik Komisi App Store

Diedit oleh: gaya ❤️ one

Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) Inggris Raya telah mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa Apple membebankan biaya yang berlebihan dan tidak adil kepada konsumen melalui ekosistem App Store miliknya. Keputusan bersejarah ini mengharuskan Apple untuk berpotensi memberikan kompensasi kepada hampir 20 juta pengguna iPhone dan iPad di seluruh Inggris. Jumlah ganti rugi agregat diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu hingga £1,5 miliar.

Tribunal tersebut secara cermat menguji komisi standar sebesar 30% yang dipungut Apple atas penjualan aplikasi dan transaksi dalam aplikasi, menyimpulkan bahwa tarif ini merupakan penyalahgunaan posisi dominan pasar. Putusan ini menegaskan bahwa pembatasan yang diterapkan oleh Apple tidak dapat dibenarkan sebagai tindakan yang perlu atau proporsional, memberikan preseden kuat bagi perlindungan konsumen di pasar digital.

Gugatan hukum ini, yang disebut-sebut sebagai uji coba gugatan kelompok gaya AS pertama yang berhasil di Inggris, dipimpin oleh penggugat utama, Dr. Rachael Kent. Lingkup klaim ini mencakup semua transaksi yang terjadi dalam periode waktu antara 1 Oktober 2015, dan Desember 2020. CAT menemukan bahwa Apple menyalahgunakan kedudukan dominannya dengan menutup persaingan, baik dalam distribusi aplikasi maupun layanan pembayaran dalam aplikasi.

Saat ini, individu yang terkena dampak diproyeksikan akan menerima restitusi perorangan yang berkisar antara £27 hingga £75. Namun, kuantifikasi akhir dari jumlah ini baru akan ditetapkan setelah adanya sidang yang dijadwalkan berlangsung setelah tanggal 3 November 2025. CAT menentukan bahwa pengembang mengalami kelebihan biaya (overcharge) berdasarkan selisih antara komisi yang dikenakan dan tarif yang dianggap wajar. Tarif wajar ini ditetapkan sebesar 17,5% untuk distribusi dan 10% untuk pembayaran dalam aplikasi. Lebih lanjut, tribunal menilai bahwa 50% dari kelebihan biaya tersebut telah diteruskan oleh pengembang kepada konsumen.

Menanggapi putusan ini, Apple secara resmi telah mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding guna menentang penetapan tersebut. Pihak Apple menyatakan bahwa putusan tersebut mengambil pandangan yang cacat mengenai ekonomi aplikasi yang sangat kompetitif. Perkembangan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan regulasi. Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) Inggris sebelumnya telah menetapkan Apple dan Google sebagai entitas yang memegang 'status pasar strategis' dalam lingkup teknologi seluler, yang menegaskan peran mereka sebagai 'penjaga gerbang' (gatekeeper) pasar. Keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi hak-hak konsumen di era digital, menunjukkan pentingnya tata kelola pasar digital yang adil.

Sumber-sumber

  • Daily Mail Online

  • The Register

  • CNBC

  • PYMNTS

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.