Indonesia Menghapus Tes Literasi untuk Penerimaan Siswa Sekolah Dasar pada Tahun 2025

Diedit oleh: Olga Samsonova

Kementerian Pendidikan Indonesia (Kemendikdasmen) telah menghapus tes literasi untuk penerimaan siswa sekolah dasar, yang berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diuraikan dalam Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2025, yang mengatur Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

Pasal 11 Ayat 5 menyatakan bahwa tes membaca, menulis, dan berhitung tidak lagi wajib untuk pelamar kelas satu. Kementerian bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, tanpa memandang keterampilan akademik awal mereka.

Sistem baru ini memprioritaskan anak-anak berusia 7 tahun untuk pendaftaran sekolah dasar. Anak-anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli dapat mendaftar dengan kecerdasan, bakat, dan kesiapan psikologis luar biasa yang terdokumentasi, yang dikonfirmasi oleh pernyataan psikolog.

SPMB, yang diprakarsai oleh Menteri Abdul Mu'ti, menggantikan sistem PPDB sebelumnya. Ini memperkenalkan empat jalur penerimaan: domisili (lokasi), afirmasi (siswa kurang mampu), mutasi (perpindahan pekerjaan orang tua), dan prestasi.

Setiap jalur memiliki kuota tertentu. Sekolah dasar harus mengalokasikan minimal 70% kursi untuk domisili, 15% untuk afirmasi, dan maksimal 5% untuk mutasi. Ini bertujuan untuk memastikan akses yang adil ke pendidikan.

Sumber-sumber

  • TEMPO.CO

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.