WASHINGTON - Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada individu dan organisasi di seluruh Timur Tengah, Afrika, dan Eropa. Tindakan ini menargetkan para pemodal sayap militer Hamas yang diduga, yang dituduh menggunakan kegiatan amal sebagai kedok.
Sanksi tersebut mencakup Al Weam Charitable Society di Gaza, yang diyakini oleh pihak berwenang dikendalikan oleh Hamas, dan direktur eksekutifnya, Muhammad Sami Muhammad Abu Marei. Juga menjadi target adalah Filistin Vakfi, sebuah badan amal yang berbasis di Turki, dan presidennya, Zeki Abdullah Ibrahim Ararawi.
Lembaga amal tambahan di Aljazair, Belanda, dan Italia juga telah dikenakan sanksi. Departemen Keuangan juga berfokus pada badan amal yang terkait dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).
Laporan Departemen Keuangan tahun 2024 menyoroti meningkatnya kesulitan dalam mendeteksi pendanaan terorisme melalui penggalangan dana online yang disamarkan sebagai sumbangan amal. Pihak berwenang khawatir tentang kompleksitas yang ditimbulkan hal ini dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan dana untuk kegiatan teroris.
Pemerintah bertujuan untuk memutus dukungan finansial untuk kegiatan ilegal dan menekankan perlunya memantau aliran uang yang berpotensi diarahkan ke organisasi terkait teroris. Sanksi adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi pendanaan terorisme secara global.