Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan kembali tarif perdagangan yang ditingkatkan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump pada beberapa mitra dagang pada tanggal 1 Agustus. Hal ini menyusul penundaan selama 90 hari yang dimulai pada tanggal 2 April.
Presiden Trump akan mengirim surat kepada beberapa mitra dagang, memberitahukan mereka bahwa jika kesepakatan yang memuaskan tidak tercapai, tarif yang diberlakukan pada tanggal 2 April akan diaktifkan kembali pada tanggal 1 Agustus. Trump sebelumnya telah mengumumkan tarif yang ditingkatkan pada tanggal 2 April, menyebutnya sebagai "Hari Pembebasan".
Trump telah mengenakan tarif yang lebih tinggi pada impor mobil dan suku cadang mobil, baja, aluminium, dan barang-barang dari China dan Vietnam. Reaktivasi tarif ini dapat menciptakan ketidakpastian pasar. Pemerintah Trump menyatakan keyakinannya bahwa banyak negara akan berusaha mencapai kesepakatan perdagangan sebelum batas waktu 1 Agustus. Indonesia, sebagai salah satu negara mitra dagang, diharapkan terus memantau perkembangan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional, sambil tetap menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya.