Pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang menegaskan bahwa semua negara memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi perubahan iklim. Pendapat ini menegaskan bahwa lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia yang mendasar dan bahwa kegagalan negara dalam menangani perubahan iklim dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
ICJ menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi negara-negara rentan dari dampak perubahan iklim. Meskipun pendapat ini tidak mengikat secara hukum, ia memberikan kerangka hukum yang kuat yang diharapkan dapat mempengaruhi litigasi iklim global dan kebijakan negara-negara di masa depan.
Keputusan ini diharapkan mendorong negara-negara untuk meningkatkan upaya mereka dalam memenuhi komitmen iklim mereka dan memperkuat upaya global dalam menghadapi krisis iklim yang semakin mendesak.