Irlandia siap menjadi salah satu negara Barat pertama yang melarang impor dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Tanaiste (Menteri Luar Negeri) Simon Harris menyatakan harapan bahwa langkah ini akan mendorong negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti jejaknya.
Pada hari Selasa, Harris memperoleh persetujuan Kabinet untuk menyusun undang-undang yang melarang barang-barang dari permukiman ini. Rancangan undang-undang yang diusulkan sekarang akan maju ke tahap berikutnya, dengan ringkasan setiap bagian diharapkan akan dikirim ke komite urusan luar negeri untuk pemeriksaan pra-legislatif paling cepat bulan depan.
Harris menyatakan bahwa rencana pemerintah sejalan dengan pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Dia menggambarkan undang-undang yang diusulkan sebagai tindakan kecil namun penting untuk memaksimalkan tekanan untuk gencatan senjata, mengingat skala bencana kemanusiaan.
Taoiseach (Perdana Menteri) Micheal Martin mengontekstualisasikan undang-undang yang direncanakan dalam konteks kengerian yang sedang berlangsung di Gaza. Dia menekankan urgensi bagi seluruh dunia untuk menekan Israel agar segera mengakhiri perang.
Senator Independen Frances Black menyambut baik perkembangan tersebut tetapi menekankan bahwa langkah-langkah lebih lanjut diperlukan. Dia menyerukan larangan penuh terhadap semua perdagangan dengan permukiman ilegal Israel, termasuk barang fisik dan jasa tidak berwujud.