Pada 17 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) utama yang bertujuan mengatur pasar aset digital dan kripto. RUU tersebut adalah CLARITY Act, GENIUS Act, dan Anti-CBDC Act, yang kini menunggu tanda tangan Presiden Donald Trump untuk menjadi undang-undang.
CLARITY Act berfokus pada penetapan kerangka kerja regulasi untuk aset digital, dengan tujuan memberikan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). RUU ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah aset digital dikategorikan sebagai sekuritas atau komoditas, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.
Sementara itu, GENIUS Act mengatur stablecoin, yaitu mata uang kripto yang dipatok pada aset stabil seperti dolar AS. RUU ini menetapkan persyaratan ketat terkait cadangan aset, audit, dan transparansi bagi penerbit stablecoin, serta menciptakan sistem pengawasan ganda antara otoritas federal dan negara bagian untuk memitigasi risiko stabilitas keuangan dan melindungi konsumen.
Anti-CBDC Act berupaya melarang pengembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) oleh pemerintah federal. RUU ini mencerminkan upaya untuk membatasi kontrol pemerintah terhadap sistem keuangan digital dan mendorong inovasi di sektor swasta.
Ketiga RUU ini mencerminkan langkah signifikan dalam upaya Amerika Serikat untuk menetapkan regulasi yang jelas dan komprehensif bagi industri kripto, dengan harapan mendorong pertumbuhan inovasi sambil memastikan perlindungan bagi konsumen dan stabilitas pasar keuangan.