Undang-Undang Kebebasan Media Eropa (European Media Freedom Act - EMFA) mulai berlaku pada 8 Agustus 2025, menandai era baru dalam perlindungan jurnalisme independen di seluruh Uni Eropa. Legislasi ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan pluralisme media, serta melindungi jurnalis dari campur tangan politik dan pengaruh korporasi.
Pemicu utama adopsi EMFA adalah skandal "Pegasus", yang mengungkap penggunaan perangkat lunak mata-mata oleh beberapa negara anggota, termasuk Hungaria dan Yunani, untuk memata-matai jurnalis. EMFA mewajibkan negara-negara anggota untuk menjamin perlindungan sumber jurnalistik dan komunikasi rahasia, serta melarang campur tangan negara dalam kebijakan editorial media. Undang-undang ini juga secara khusus mengatur media layanan publik, menuntut kemandirian editorial dan operasional mereka, serta melindungi jurnalis dari penggunaan perangkat mata-mata. Reporters Without Borders (RSF) menyambut baik undang-undang ini, namun menekankan bahwa banyak negara anggota menunda implementasinya karena kurangnya kemauan politik dan mendesak penyelarasan peraturan nasional serta penegakan yang efektif.
Berlakunya EMFA memberikan kerangka kerja hukum untuk melindungi jurnalis dan media, serta bertujuan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan media dan alokasi iklan negara. Dengan perlindungan yang lebih kuat terhadap campur tangan politik dan pengawasan ilegal, EMFA berupaya menciptakan ekosistem media yang lebih tangguh demi memberdayakan masyarakat dengan akses terhadap informasi yang akurat dan beragam.