Parlemen Jepang Membahas Perbedaan Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal

Diedit oleh: Anna 🌎 Krasko

Tokyo, Jepang - Juni 2025: Kekhawatiran telah muncul dalam diskusi parlemen Jepang mengenai kemudahan memperoleh kewarganegaraan Jepang dibandingkan dengan tantangan untuk mendapatkan izin tinggal permanen.

Anggota parlemen dari Majelis Tinggi, Hirofumi Yanagase, menyoroti bahwa banyak individu memilih naturalisasi karena kesulitan dalam memperoleh izin tinggal permanen. Ia mendesak Kementerian Kehakiman untuk mempertimbangkan kembali kriteria saat ini.

Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang, warga negara asing dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah tinggal di negara tersebut selama setidaknya lima tahun berturut-turut. Proses untuk mendapatkan izin tinggal permanen umumnya lebih menantang, membutuhkan setidaknya 10 tahun masa tinggal.

Perbedaan ini telah menyebabkan seruan untuk revisi kebijakan, dengan diskusi yang sedang berlangsung yang menunjukkan potensi reformasi untuk mengatasi kekhawatiran ini. Per Juni 2025, Kementerian Kehakiman belum mengumumkan perubahan resmi apa pun.

Sumber-sumber

  • The Japan Times

  • Japan plans to move some residency applications online by 2025

  • Naturalization in Japan - The Process Explained

  • Six Requirements for Naturalization and Acquisition of Japanese Citizenship

  • Permanent Residency in Japan: Relaxation of Requirements

  • The Pathway to Permanence: How to Get Permanent Residency in Japan

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.