Tokyo, Jepang - Juni 2025: Kekhawatiran telah muncul dalam diskusi parlemen Jepang mengenai kemudahan memperoleh kewarganegaraan Jepang dibandingkan dengan tantangan untuk mendapatkan izin tinggal permanen.
Anggota parlemen dari Majelis Tinggi, Hirofumi Yanagase, menyoroti bahwa banyak individu memilih naturalisasi karena kesulitan dalam memperoleh izin tinggal permanen. Ia mendesak Kementerian Kehakiman untuk mempertimbangkan kembali kriteria saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang, warga negara asing dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah tinggal di negara tersebut selama setidaknya lima tahun berturut-turut. Proses untuk mendapatkan izin tinggal permanen umumnya lebih menantang, membutuhkan setidaknya 10 tahun masa tinggal.
Perbedaan ini telah menyebabkan seruan untuk revisi kebijakan, dengan diskusi yang sedang berlangsung yang menunjukkan potensi reformasi untuk mengatasi kekhawatiran ini. Per Juni 2025, Kementerian Kehakiman belum mengumumkan perubahan resmi apa pun.