Washington, D.C. - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Kamis.
Sanksi tersebut, yang mencakup larangan masuk ke AS dan pembekuan aset, merupakan tanggapan terhadap upaya ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
ICC telah menyatakan bahwa langkah-langkah ini adalah upaya untuk merusak independensi pengadilan.
Para hakim yang menjadi sasaran, Beti Hohler, Reine Alapini-Gansou, Luz del Carmen Ibanez Carranza, dan Solomy Balungi Bossa, terlibat dalam proses yang berkaitan dengan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang.
AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, yang mendirikan ICC, tetapi banyak sekutunya adalah. Tindakan ini menyoroti ketegangan yang sedang berlangsung antara AS dan ICC mengenai keadilan internasional dan yurisdiksi pengadilan.