Presiden Trump Perintahkan Penghapusan Bertahap Kredit Pajak Energi Terbarukan

Diedit oleh: Татьяна Гуринович

Pada tanggal 7 Juli 2025, Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif. Perintah tersebut mengarahkan lembaga-lembaga federal untuk mempercepat penghapusan bertahap kredit pajak untuk proyek energi angin dan surya.

Perintah ini merupakan bagian dari "Undang-Undang Satu RUU yang Indah dan Besar." Perintah ini mewajibkan Departemen Keuangan untuk menegakkan penghapusan kredit pajak ini. Departemen Dalam Negeri juga ditugaskan untuk meninjau kebijakan yang mendukung energi terbarukan.

Kedua departemen tersebut harus menyerahkan laporan kepada Gedung Putih dalam waktu 45 hari. Perintah eksekutif ini sejalan dengan kebijakan energi pemerintahan, yang menekankan sumber energi tradisional. Kelompok lingkungan menentang langkah tersebut.

Keputusan ini, yang diambil oleh Presiden Trump, memiliki implikasi yang signifikan bagi Indonesia, terutama mengingat komitmen negara kita terhadap transisi energi dan target pengurangan emisi karbon. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus berupaya mengembangkan energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi. Kebijakan ini dapat memengaruhi investasi di sektor energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan. Kita akan terus memantau perkembangan ini dan dampaknya terhadap kebijakan energi nasional kita, serta dampaknya pada upaya kita untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sumber-sumber

  • Reuters

  • One Big Beautiful Bill Act

  • Is Donald Trump's 'big, beautiful bill' a political curse for Republicans?

  • Executive Order 14162

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.