Pada tanggal 8 Juli 2025, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memblokir pengurangan pegawai federal. Keputusan ini memungkinkan pemerintah untuk melanjutkan rencana pengurangan dan restrukturisasi lembaga federal.
Keputusan ini menyusul keputusan sebelumnya oleh Hakim Susan Illston pada Mei 2025, yang mewajibkan persetujuan Kongres untuk pengurangan tenaga kerja yang signifikan. Keputusan Mahkamah Agung didukung oleh mayoritas hakim, dengan Hakim Ketanji Brown Jackson memberikan perbedaan pendapat.
Meskipun ada otorisasi, implementasi pemotongan ini dilakukan secara bertahap. Sebagai contoh, Departemen Urusan Veteran berencana untuk mengurangi tenaga kerjanya sekitar 30.000 karyawan pada tahun fiskal ini. Pemerintah sebagian besar telah mencapai pengurangan ini melalui pembekuan perekrutan, pensiun dini, dan program pengunduran diri yang ditangguhkan, menghindari pemecatan massal.
Kantor Manajemen Personalia melaporkan bahwa jumlah pegawai federal tetap relatif stabil, dengan 2,3 juta orang di daftar gaji federal pada Maret 2025, sebagian karena perjanjian pengunduran diri sukarela dan pembekuan perekrutan yang diterapkan pada bulan Januari.
Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan serikat pekerja federal dan kelompok advokasi, yang khawatir bahwa pemotongan tersebut dapat memengaruhi kualitas layanan publik dan efisiensi lembaga pemerintah. Perdebatan hukum dan politik tentang pengurangan tenaga kerja federal diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa bulan mendatang.
Di Indonesia, wacana efisiensi birokrasi dan reformasi kepegawaian juga menjadi perhatian. Keputusan Mahkamah Agung AS ini memberikan gambaran tentang tantangan dan implikasi dari upaya serupa. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan dengan cermat dampak dari kebijakan ini terhadap kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Pendekatan yang hati-hati dan dialog yang inklusif dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan transisi yang adil dan berkelanjutan.