Pada 22 Juli 2025, Amerika Serikat dan Indonesia mengumumkan perjanjian perdagangan yang signifikan, menandai langkah penting dalam hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Perjanjian ini berfokus pada pengurangan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif, dengan tujuan memperkuat kerja sama ekonomi dan membuka peluang baru bagi eksportir dari kedua belah pihak.
Menurut perjanjian tersebut, Indonesia akan menghapus tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, mencakup berbagai sektor seperti produk industri, pertanian, kesehatan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia. Sebagai imbalannya, AS akan mengurangi tarif pada produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, dengan kemungkinan pengurangan lebih lanjut untuk komoditas tertentu yang tidak diproduksi secara domestik di AS.
Selain pengurangan tarif, perjanjian ini juga mencakup penghapusan berbagai hambatan non-tarif. Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan inspeksi pra-pengiriman dan verifikasi produk AS, yang sebelumnya telah menimbulkan tantangan bagi ekspor pertanian AS. Selain itu, Indonesia akan menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS untuk produk otomotif yang diekspor ke Indonesia, serta menghapus pembatasan ekspor pada komoditas industri, termasuk mineral kritis.
Perjanjian ini juga mencakup komitmen Indonesia untuk mendukung moratorium Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait bea cukai atas transmisi elektronik, serta memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS. Indonesia berencana untuk menghapus tarif pada produk "intangible" dan mendukung moratorium permanen atas bea cukai untuk transmisi elektronik di WTO.
Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik, serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi isu-isu hak kekayaan intelektual yang telah diidentifikasi dalam laporan Khusus USTR. Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi hambatan bagi ekspor produk pertanian AS, termasuk dengan menghapus pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada produk AS yang telah direkondisi atau bagiannya.
Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan perdagangan antara AS dan Indonesia, menciptakan peluang baru bagi eksportir dari kedua negara, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua negara akan melanjutkan negosiasi untuk menyelesaikan perjanjian ini dalam beberapa minggu mendatang, dengan harapan dapat segera ditandatangani dan diimplementasikan.