Pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Pendapat ini menekankan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan tanggung jawab hukum, termasuk kompensasi kepada negara-negara yang terdampak parah oleh perubahan iklim.
ICJ menekankan bahwa negara-negara juga bertanggung jawab atas emisi yang dihasilkan oleh perusahaan di bawah yurisdiksinya dan harus menyusun rencana iklim nasional yang ambisius sesuai dengan Perjanjian Paris. Hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan diakui sebagai hak asasi manusia yang mendasar.
Walaupun pendapat ini tidak mengikat secara hukum, ia memiliki pengaruh hukum dan politik yang signifikan, berpotensi membentuk litigasi iklim di masa depan. Pendapat ini diharapkan dapat memengaruhi negosiasi iklim COP30 di Brasil pada November 2025 dan memperkuat upaya internasional untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memenuhi komitmennya dalam mengatasi perubahan iklim dan berkontribusi pada upaya global untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.