Pengadilan Administratif Berlin memutuskan pada hari Senin bahwa menolak pencari suaka di kontrol perbatasan adalah melanggar hukum kecuali dilakukan di bawah prosedur Dublin UE. Keputusan ini menantang kebijakan Kanselir Friedrich Merz untuk mengekang migrasi. Putusan tersebut berasal dari kasus yang melibatkan tiga warga negara Somalia yang dikembalikan ke Polandia pada 9 Mei di Frankfurt an der Oder.
Pengadilan menyatakan bahwa penolakan ini menghindari prosedur hukum dan melanggar hak suaka. Pemerintah Kanselir Merz baru-baru ini menginstruksikan polisi untuk menolak migran ilegal di perbatasan, bahkan mereka yang mencari suaka. Pengadilan menekankan bahwa individu yang menyatakan keinginan untuk suaka di wilayah Jerman tidak dapat ditolak sebelum menentukan tanggung jawab di bawah sistem Dublin UE.
Keputusan ini menandai kemunduran bagi upaya pemerintah untuk memperketat kontrol perbatasan. Putusan tersebut memastikan bahwa klaim suaka diproses sesuai dengan peraturan UE yang berlaku. Ini menjunjung tinggi hak-hak individu yang mencari perlindungan di Jerman.