Mahkamah Agung Federal Brasil (STF) dengan suara bulat menerima dakwaan terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro dan tujuh sekutunya atas kejahatan kudeta negara dan upaya menghapuskan aturan hukum demokratis. Keputusan ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden didakwa atas kejahatan terhadap tatanan demokrasi yang ditetapkan oleh Konstitusi 1988.
Dakwaan tersebut, yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan Agung (PGR), menuduh Bolsonaro mengetahui rencana untuk membunuh Presiden Luiz Inácio Lula da Silva, Wakil Presiden Geraldo Alckmin, dan Menteri STF Alexandre de Moraes. PGR juga menuduh Bolsonaro mengetahui rancangan dekrit untuk melaksanakan kudeta di negara tersebut.
Panel Pertama STF memilih untuk mendakwa tujuh sekutu Bolsonaro dalam tindakan kriminal yang sama. Bolsonaro juga mencari jalur politik dan hukum untuk membela diri, mendapatkan kembali kelayakan, dan tetap menjadi kandidat sayap kanan, termasuk mencari amnesti bagi mereka yang terlibat dalam upaya kudeta dan mengubah Undang-Undang Catatan Bersih.