Indonesia Merevisi Undang-Undang Pengangkatan Militer di Tengah Kekhawatiran atas Peran Sipil

Pemerintah Indonesia pada hari Selasa, 11 Maret, memperkenalkan versi revisi dari undang-undang kontroversial yang akan memungkinkan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk personel militer ke jabatan sipil. Draf baru tersebut menetapkan bahwa tentara harus mengundurkan diri dari dinas sebelum mengambil posisi sipil, sebuah perubahan dari proposal awal yang memungkinkan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk perwira aktif di seluruh pemerintahan. Revisi ini menanggapi kekhawatiran bahwa perluasan peran militer akan menghidupkan kembali doktrin yang mengingatkan pada era Suharto, di mana angkatan bersenjata mendominasi kehidupan publik. Tentara aktif masih dapat memegang jabatan sipil di badan-badan tertentu, termasuk kementerian pertahanan dan intelijen. Pemerintah mengantisipasi pengesahan undang-undang tersebut bulan ini, yang juga mencakup perpanjangan usia pensiun bagi tentara.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.