Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap dengan Surat Perintah ICC atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, 79, ditangkap pada hari Selasa, 11 Maret, di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila. Penangkapan itu didasarkan pada surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan kampanye anti-narkoba antara tahun 2016 dan 2022.

Surat perintah ICC diterima oleh kantor Interpol di Manila, yang mendorong penangkapan saat Duterte tiba dari Hong Kong. Selama kampanye anti-narkobanya, setidaknya 6.000 orang tewas dalam operasi anti-narkoba dan eksekusi di luar hukum, menurut data polisi.

Duterte mempertanyakan legalitas penangkapannya, menyatakan dia tidak diberi tahu alasannya. Kantor kepresidenan Filipina mengkonfirmasi bahwa penangkapan itu mengikuti proses hukum setelah kantor Interpol di Manila menerima salinan resmi surat perintah ICC.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.