Australia akan melarang akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, menggunakan metode verifikasi usia bertenaga AI.
Sebuah studi terbaru mengkonfirmasi kelayakan teknis verifikasi usia, yang dapat diintegrasikan ke dalam layanan yang ada. Undang-undang yang berlaku mulai Desember 2025 ini menargetkan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Undang-undang yang disahkan pada November 2024 ini dapat mendenda platform yang tidak patuh hingga AUD 50 juta (sekitar USD 33 juta). Metode yang digunakan termasuk deteksi wajah dan kontrol orang tua.
Para ahli mencatat bahwa mekanisme ini tidak sempurna dan memerlukan pemantauan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari perundungan online dan masalah kesehatan mental.
Kekhawatiran tentang privasi dan pengelakan ada, dengan beberapa perusahaan teknologi mempertanyakan kelayakan undang-undang tersebut. Inisiatif ini menempatkan Australia di garis depan dalam melindungi kesejahteraan anak-anak.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa platform harus mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah akses di bawah umur. Implikasi global dari undang-undang ini signifikan, dengan negara lain mempertimbangkan langkah-langkah serupa.