Kecerdasan buatan terus berkembang, menghadirkan tantangan kompleks bagi undang-undang hak cipta yang sudah mapan. Kemampuan AI untuk menghasilkan seni dan musik menimbulkan pertanyaan penting tentang kepemilikan kekayaan intelektual dan perlunya peraturan yang diperbarui.
Di Amerika Serikat, Kantor Hak Cipta merilis Bagian 2 dari laporannya tentang AI dan hak cipta pada Januari 2025. Laporan tersebut menegaskan bahwa keluaran yang dihasilkan AI hanya dapat dilindungi oleh hak cipta jika seorang penulis manusia memberikan elemen ekspresif yang cukup. Ini termasuk situasi di mana karya yang ditulis manusia dapat dirasakan dalam keluaran AI atau di mana manusia membuat pengaturan atau modifikasi kreatif.
Uni Eropa juga mengatasi tantangan ini melalui Undang-Undang AI dan Directive (EU) 2019/790. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas penggunaan sah konten yang dilindungi hak cipta untuk pelatihan sistem AI dan untuk membedakan antara konten yang dilindungi hak cipta dan konten yang tidak. Seiring berkembangnya kemampuan AI, perusahaan harus menerapkan langkah-langkah yang lebih ketat untuk melindungi data sensitif dan mematuhi GDPR dan undang-undang hak cipta, memastikan pemantauan hukum dan teknis berkelanjutan untuk beradaptasi dengan undang-undang yang berkembang dan kemajuan AI.