Uni Eropa (UE) telah memperkenalkan regulasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan kucing dan anjing, mengatasi praktik penyiksaan, peternak yang tidak bertanggung jawab, dan jaringan perdagangan ilegal. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menetapkan standar minimum bersama di seluruh negara anggota, memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi hewan-hewan ini.
Mulai Juni 2025, semua anjing dan kucing di UE harus diidentifikasi dengan microchip dan terdaftar dalam database nasional yang interoperable. Inisiatif ini memfasilitasi penelusuran hewan dan memerangi perdagangan ilegal. Penjualan anjing dan kucing di toko hewan peliharaan telah dilarang, mendorong adopsi yang bertanggung jawab melalui tempat penampungan dan peternak bersertifikat.
Undang-undang ini melarang perkawinan sedarah dan reproduksi hewan dengan ciri fisik yang dapat memengaruhi kesehatan mereka. Praktik seperti pemotongan telinga dan ekor juga telah dilarang, kecuali untuk alasan medis. Anjing dan kucing yang diimpor dari negara ketiga untuk tujuan komersial harus dipasang microchip sebelum memasuki UE dan terdaftar dalam database nasional.
Pemilik yang bepergian dengan hewan peliharaan mereka harus mendaftarkan hewan yang sudah diidentifikasi dalam database online setidaknya lima hari kerja sebelum memasuki wilayah UE. Organisasi seperti Eurogroup for Animals telah menyatakan keprihatinan tentang potensi celah dalam undang-undang yang dapat memfasilitasi perdagangan ilegal hewan peliharaan.
Regulasi ini merupakan langkah signifikan menuju koeksistensi yang lebih hormat antara manusia dan hewan, menegaskan kembali komitmen Uni Eropa terhadap kesejahteraan hewan. Di Indonesia, isu kesejahteraan hewan juga semakin mendapatkan perhatian, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama makhluk hidup. Regulasi ini dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan hewan di tanah air.