Indonesia Perkenalkan Pajak E-Commerce Baru: Platform Akan Memungut 0,5% dari Penjualan Penjual

Diedit oleh: Elena Weismann

Indonesia akan menerapkan peraturan baru pada Juli 2025, yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan negara, menargetkan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan pendapatan tahunan antara 500 juta hingga 4,8 miliar rupiah. Platform e-commerce utama seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak atas nama penjual. Tujuan pemerintah adalah untuk mengatasi "ekonomi bayangan" dan memastikan kontribusi yang adil dari semua sektor, terutama ekonomi digital yang berkembang. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung kebijakan tersebut tetapi menekankan perlunya implementasi yang hati-hati. Inisiatif ini adalah bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat posisi fiskalnya, setelah defisit anggaran yang lebih rendah dari perkiraan pada tahun 2024.

Sumber-sumber

  • Antara News Mataram

  • Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales, sources say

  • Indonesia working on new e-commerce tax rule in bid to target 'shadow economy'

  • Indonesia books lower-than-expected 2024 fiscal deficit

  • Indonesia's E-Commerce Tax Overhaul: A Catalyst for Market Consolidation and Investment Opportunities

  • Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales, sources say

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.