Korea Selatan akan Akui Perusahaan Kripto sebagai Perusahaan Rintisan: Dampak bagi Indonesia?

Diedit oleh: Yuliya Shumai

Pada bulan Juni 2025, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Startup Korea Selatan mengumumkan rencana untuk merevisi Undang-Undang Khusus tentang Promosi Usaha Rintisan. Revisi ini bertujuan untuk memasukkan penyedia layanan perdagangan dan pialang aset virtual sebagai "perusahaan rintisan". Langkah ini dirancang untuk memberikan perusahaan-perusahaan ini akses ke manfaat pemerintah seperti insentif pajak dan dukungan keuangan.

Sebelumnya, perusahaan aset kripto berbasis blockchain dikecualikan dari penunjukan ini. Perubahan yang diusulkan sejalan dengan sikap pro-kripto Presiden Lee Jae-myung, yang terpilih pada Juni 2025. Presiden Lee telah berjanji untuk memajukan inisiatif mata uang digital, termasuk pelembagaan stablecoin berbasis won Korea dan legalisasi exchange-traded funds (ETF) kripto.

Bank of Korea telah menyatakan dukungan hati-hati untuk stablecoin berbasis won. Namun, bank sentral tersebut menyuarakan kekhawatiran tentang pengelolaan valuta asing dan arus modal. Wakil Gubernur Senior Bank of Korea, Ryoo Sang-dai, menyatakan bahwa pengenalan stablecoin berbasis won harus dimulai secara bertahap. Di Indonesia, perkembangan di pasar kripto Korea Selatan ini menarik perhatian. Kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi Indonesia, dan juga berpotensi memengaruhi regulasi dan investasi di sektor kripto di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia diharapkan terus memantau perkembangan ini untuk mengantisipasi dampaknya.

Sumber-sumber

  • The Block

  • Financial Times

  • Reuters

  • Reuters

  • The Block

  • Ministry of SMEs and Startups

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.