SEC secara resmi mengakui proposal Cboe BZX Exchange untuk mendaftarkan dan memperdagangkan saham WisdomTree XRP Fund pada 27 Mei 2025. Ini menandai fase evaluasi baru untuk menentukan apakah ETF XRP spot yang diusulkan memenuhi kriteria yang diuraikan dalam Bagian 6 Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934.
WisdomTree XRP Fund bertujuan untuk memberikan eksposur investasi ke XRP dengan melacak harga spotnya menggunakan CME CF Ripple-Dollar Reference Rate. Aset dana akan terdiri dari XRP, uang tunai, dan setara kas, yang berpotensi memungkinkan investor mendapatkan eksposur ke XRP melalui rekening pialang.
SEC belum menyetujui atau menolak permohonan tersebut, tetapi telah memperpanjang tenggat waktu evaluasi berdasarkan Bagian 19(b)(2)(B) Undang-Undang Bursa Efek. Komisi meminta komentar publik untuk menilai apakah desain dana secara memadai mencegah aktivitas penipuan dan melindungi investor.
Persetujuan WisdomTree XRP Fund akan menjadi tonggak penting bagi XRP, yang berpotensi menjadikannya salah satu ETF spot pertama yang terhubung ke aset digital.
Artikel ini didasarkan pada analisis penulis kami terhadap materi yang diambil dari sumber berikut: TheStreet.