Di Jepang, Financial Services Agency (FSA) mengusulkan reformasi regulasi mata uang kripto yang signifikan. Perubahan ini bertujuan untuk mengklasifikasi ulang aset kripto dan mengurangi pajak keuntungan modal, yang berpotensi berdampak pada pasar aset digital global. FSA berencana untuk mengklasifikasi ulang mata uang kripto sebagai "instrumen keuangan" dengan mengubah Undang-Undang Instrumen dan Pertukaran Keuangan, dengan rancangan undang-undang diharapkan di parlemen paling cepat tahun 2026. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa mengusulkan untuk mengurangi pajak keuntungan modal pada aset kripto menjadi 20%. Reformasi ini dapat mengarah pada persetujuan ETF kripto di Jepang, yang dipengaruhi oleh AS dan lembaga lainnya. Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada $106.448, dan Ethereum (ETH) pada $2.432,28.
Jepang Mengusulkan Reformasi Kripto, Pertimbangkan Pemotongan Pajak dan ETF
Diedit oleh: Yuliya Shumai
Sumber-sumber
Bitcoinist.com
Japan to give crypto assets legal status as financial products, Nikkei says
Japan’s ruling party moves to slash crypto capital gains taxes to 20%
Japan maintains cautious stance on crypto ETFs
Japan’s Financial Regulator Weighs Stricter Disclosure Rules for Crypto Assets: Nikkei
Japan Eyes 20% Crypto Tax and Bitcoin ETF Approval in 2025 Overhaul
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.