Pada 3 Juli 2025, Dana Moneter Internasional (IMF) menolak proposal Pakistan untuk memberikan subsidi tarif listrik kepada operasi penambangan kripto. Keputusan ini berdampak signifikan pada rencana Pakistan untuk menjadi pusat mata uang kripto regional.
IMF mengutip kekhawatiran tentang distorsi pasar di sektor energi Pakistan yang sedang mengalami tekanan.
Penolakan IMF ini menyusul penetapan cadangan Bitcoin strategis Pakistan dan rencana untuk mengalokasikan 2.000 megawatt listrik untuk penambangan Bitcoin dan pusat data AI. Divisi Energi telah mengusulkan tarif listrik sebesar Rs 22–23 per kilowatt-hour (sekitar $0,08–0,081) untuk penambangan kripto. IMF hanya menyetujui versi rencana tersebut untuk tiga bulan.
Per 3 Juli 2025, Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada $109.641,00, dengan peningkatan kecil sebesar 0,00408% dari penutupan sebelumnya. Harga tertinggi intraday adalah $110.387,00 dan harga terendah intraday adalah $108.624,00.
Keputusan IMF ini menjadi pengingat bagi negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang juga sedang mempertimbangkan regulasi dan potensi pengembangan industri kripto. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak subsidi terhadap stabilitas sektor energi dan pasar secara keseluruhan. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari penambangan kripto, serta memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.