Pada tanggal 2 Juli 2025, FTX Recovery Trust memutuskan untuk menghentikan pembayaran kepada penduduk di 49 negara karena masalah regulasi. Keputusan ini, yang memengaruhi sekitar 5% dari total klaim, telah memicu tantangan hukum, terutama dari kreditur China. (Sumber: Artikel berita)
Weiwei Ji, yang mewakili lebih dari 300 kreditur China, telah mengajukan keberatan, dengan alasan bahwa penyelesaian dalam dolar AS adalah standar dan distribusi kripto legal di China. Pembayaran yang dihentikan sementara termasuk China, Rusia, dan Ukraina. China sendiri menyumbang 82% dari nilai klaim yang dibekukan. (Sumber: Artikel berita)
Pembayaran dimulai pada 18 Februari 2025, dengan "Kelas Kemudahan" menerima pembayaran penuh ditambah bunga tahunan 9%. FTX telah menambahkan Payoneer sebagai saluran pembayaran, efektif setelah 30 Mei 2025, tetapi tidak termasuk kreditur di China, Nigeria, Rusia, dan Mesir. Kreditur yang terkena dampak memiliki setidaknya 45 hari untuk mengajukan keberatan atau kehilangan klaim mereka.
Situasi ini mengingatkan kita pada pentingnya kehati-hatian dalam investasi, terutama di pasar yang masih berkembang seperti kripto. Di Indonesia, kita melihat minat yang terus meningkat terhadap aset digital, namun penting untuk selalu mempertimbangkan risiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah dan otoritas terkait terus memantau perkembangan ini untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi yang akurat dan berkonsultasi dengan ahli sebelum membuat keputusan investasi.