Worldcoin, usaha mata uang kripto yang didukung oleh Sam Altman, menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Pada tanggal 5 Mei 2025, pengadilan Kenya memutuskan bisnis perusahaan itu ilegal, setelah Indonesia menangguhkan aktivitasnya sehari sebelumnya. Kemunduran regulasi ini menyebabkan nilai token Worldcoin turun lebih dari 5% dalam 24 jam terakhir.
Pengadilan Tinggi Kenya, di bawah Hakim Aburili Roselyne, mengeluarkan tiga perintah terhadap Worldcoin Foundation. Pengadilan menemukan bahwa perusahaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Kenya tahun 2019 dengan mengumpulkan data biometrik iris dan wajah dari warga negara. Worldcoin telah diperintahkan untuk menghapus semua data yang dikumpulkan dalam waktu tujuh hari.
Pengadilan menyatakan bahwa persetujuan tidak diperoleh secara sah, karena diinsentifkan dengan mata uang kripto Worldcoin, sekitar 7.000 shilling Kenya per orang. Komisioner Perlindungan Data akan mengawasi proses penghapusan data untuk memastikan kepatuhan. Tindakan hukum ini diprakarsai oleh Katiba Institute, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Nairobi.
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah menangguhkan pendaftaran Worldcoin. Menurut para pejabat, perusahaan itu beroperasi melalui badan hukum yang tidak sah. PT Terang Bulan Abadi, yang terkait dengan Worldcoin, ditemukan beroperasi tanpa Sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah.
Komdigi menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap persyaratan pendaftaran dan pencurian identitas badan hukum lain adalah pelanggaran serius. Mitra Indonesia lainnya, PT Sandina Abadi Nusantara, diduga melakukan kesalahan representasi hukum. Alexander Sabar, direktur jenderal pengawasan digital, mendesak warga untuk melaporkan penyedia layanan digital yang tidak terdaftar.
Data pasar menunjukkan bahwa nilai token WLD turun menjadi $0,88 setelah mencapai puncak 24 jam sebesar $0,96. Minat terbuka pada Worldcoin juga menurun lebih dari 5%, turun menjadi $219 juta. Angka-angka ini menunjukkan meningkatnya kekhawatiran investor mengenai masalah regulasi proyek.
Worldcoin menggunakan "Orbs" untuk memindai iris dengan imbalan mata uang kripto, membingkai itu sebagai metode untuk membangun identitas digital. Namun, praktik ini telah menimbulkan kekhawatiran privasi dan pertanyaan tentang persetujuan dan keamanan data. Waktu masalah regulasi ini sangat menantang bagi Worldcoin, terutama setelah meluncurkan WLD ID di Amerika Serikat dan dengan Coinbase yang akan mendaftarkan token tersebut.
Artikel ini didasarkan pada analisis penulis kami tentang materi yang diambil dari konten Editorial Tepercaya, ditinjau oleh para ahli industri terkemuka dan editor berpengalaman. Pengungkapan Iklan.