Di Dubai, pada 10 April 2025, Standard Chartered dan OKX meluncurkan program pencerminan kolateral, yang memungkinkan klien institusional untuk menggunakan mata uang kripto dan dana pasar uang yang di-tokenisasi sebagai kolateral di luar bursa.
Program ini, yang beroperasi dalam kerangka Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai, meningkatkan keamanan dan efisiensi modal dengan menggunakan Standard Chartered sebagai kustodian.
Franklin Templeton berkolaborasi untuk memungkinkan penggunaan kripto dan dana pasar uang yang di-tokenisasi sebagai kolateral. Brevan Howard Digital adalah salah satu institusi pertama yang bergabung.