Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mencabut bandingnya dalam kasus Ripple, sebuah keputusan penting yang memperjelas status XRP. Keputusan SEC, menyusul putusan 2023 oleh Hakim Analisa Torres, menegaskan bahwa "penjualan terprogram" XRP oleh Ripple di bursa seperti Coinbase dan Kraken tidak melanggar undang-undang sekuritas. Namun, penjualan langsung ke investor institusi dianggap sebagai pelanggaran, yang mengakibatkan denda $125 juta, di mana Ripple akan menahan $50 juta. Perkembangan ini telah memicu optimisme untuk exchange-traded fund (ETF) XRP, dengan perusahaan seperti Grayscale, WisdomTree, dan Bitwise yang telah mengajukan permohonan. Polymarket memperkirakan peluang 80% persetujuan ETF XRP tahun ini, dan CEO Ripple Brad Garlinghouse mengantisipasi persetujuan pada paruh kedua tahun 2025. Samson Enzer dari Cahill Gordon & Reindel LLP mencatat bahwa perubahan SEC dapat menyebabkan lebih banyak produk terkait kripto dan bahwa penjualan pasar sekunder XRP sekarang dianggap sebagai komoditas, yang berpotensi mempermudah persyaratan pendaftaran bursa.
SEC Cabut Banding Ripple, Memicu Harapan ETF XRP
Diedit oleh: Elena Weismann
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.