Kentucky telah memberlakukan undang-undang yang melindungi hak individu untuk menyimpan sendiri cryptocurrency, memastikan pengguna mempertahankan kendali penuh atas aset digital mereka. Undang-undang tersebut, yang disahkan dengan suara bulat di DPR pada tanggal 28 Februari (91-0) dan di Senat pada tanggal 13 Maret (37-0), mencegah pemerintah daerah memberlakukan undang-undang diskriminatif yang menargetkan penambangan kripto dan mengklarifikasi bahwa hadiah penambangan dan staking bukanlah sekuritas. Selain itu, mengoperasikan node blockchain dan staking dikecualikan dari peraturan pengiriman uang Kentucky. Kentucky juga sedang mempertimbangkan RUU 376 DPR, yang dapat memungkinkan investasi hingga 10% dari cadangan negara bagian yang berlebih ke dalam aset digital dengan kapitalisasi pasar $750 miliar. Langkah ini menyelaraskan Kentucky dengan semakin banyak negara bagian yang menjajaki cryptocurrency, dengan sepertiga saat ini mempertimbangkan kripto untuk dana publik dan 19 negara bagian dalam diskusi legislatif yang sedang berlangsung. Utah, misalnya, mengesahkan RUU pada tanggal 28 Januari yang mengizinkan bendahara negara bagian untuk mengalokasikan hingga 5% dari dana publik tertentu ke aset digital yang memenuhi syarat, asalkan memiliki kapitalisasi pasar lebih dari $500 miliar. New Mexico memperkenalkan RUU serupa pada tanggal 4 Februari, mengusulkan alokasi 5% untuk Bitcoin.
Kentucky Sahkan Undang-Undang yang Melindungi Penyimpanan Mandiri Cryptocurrency dan Mempertimbangkan Cadangan Kripto
Diedit oleh: Yuliya Shumai
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.