Jepang Pertimbangkan Pangkas Pajak Kripto Jadi 20% dalam Reformasi Regulasi

Diedit oleh: Yuliya Shumai

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang mengusulkan reformasi regulasi signifikan yang dapat memangkas tarif pajak kripto dari maksimum saat ini sebesar 55% menjadi 20% flat. Diterbitkan pada hari Kamis, proposal tersebut bertujuan untuk mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, mirip dengan investasi sekuritas. Langkah ini, dipelopori oleh Akihisa Shiozaki, pemimpin kelompok kerja Web3 LDP, berupaya untuk mendorong pertumbuhan pasar, melindungi investor, dan memperkenalkan perpajakan terpisah untuk keuntungan kripto. LDP mengumpulkan umpan balik publik tentang proposal tersebut hingga 31 Maret sebelum menyerahkannya ke Badan Jasa Keuangan. Jika disahkan, ini berpotensi membuka jalan bagi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) kripto spot di Jepang.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.