Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia (RBA) telah memperbarui perjanjian swap mata uang bilateral (BCSA) mereka, yang berlaku efektif mulai 4 Maret 2025, untuk lima tahun ke depan. Perjanjian tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur RBA Michele Bullock, memungkinkan pertukaran mata uang lokal hingga AUD 10 miliar (sekitar USD 6,2 miliar). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perdagangan bilateral dan investasi, yang berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara. BCSA memungkinkan setiap bank sentral untuk memperoleh mata uang asing dari yang lain dengan menukar mata uang lokal mereka, yang akan dibalik pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati sebelumnya. Kolaborasi ini menggarisbawahi peran kerja sama internasional dalam mendukung ketahanan ekonomi Indonesia.
Indonesia dan Australia Perbarui Perjanjian Swap Mata Uang Bilateral untuk Mendorong Stabilitas Ekonomi dan Perdagangan
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.