Kementerian Pariwisata Suriah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pakaian renang di pantai dan kolam renang umum, memicu perdebatan sengit.
Aturan baru mengharuskan wanita mengenakan burkini atau pakaian renang yang “lebih sopan”, sementara pria dilarang bertelanjang dada di luar air. Keputusan ini mendapat kritik luas, dengan banyak orang melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan individu.
Kementerian Pariwisata mengutip “penghormatan terhadap selera publik dan nilai-nilai moral” sebagai alasan untuk peraturan baru tersebut. Pedoman tersebut menetapkan bahwa wanita harus mengenakan “pakaian renang yang lebih sopan”, seperti burkini, dan menekankan perlunya “jubah longgar” saat berada di luar air. Untuk pria, kementerian telah melarang bertelanjang dada di area publik di dalam fasilitas.
Pengecualian diizinkan di hotel dan resor wisata berperingkat tinggi, di mana pakaian renang “Barat normal” diizinkan, asalkan kesopanan publik dihormati. Hal ini menyebabkan perpecahan di media sosial, dengan beberapa orang mendukung keputusan tersebut sebagai cara untuk “melindungi identitas dan nilai-nilai”, sementara yang lain melihatnya sebagai “campur tangan dalam kebebasan pribadi”.
Peraturan tersebut telah menarik reaksi keras dari masyarakat. Satu orang mempertanyakan perlunya pembatasan semacam itu, dengan menyatakan, “Siapa yang memberi tahu mereka bahwa kita tidak memiliki moral? Dunia telah mencapai Mars, dan beberapa pejabat ini belum meninggalkan abad ke-18.”
Orang muda lainnya menyatakan keprihatinan bahwa keputusan Kementerian adalah upaya untuk memaksakan model perilaku dan berpakaian tertentu pada masyarakat yang beragam, mengabaikan keragaman sosial dan pilihan pribadi.
Saat Suriah bertujuan untuk meningkatkan citranya dan menarik wisatawan, pemberlakuan batasan ketat pada kebebasan individu dapat memberikan efek sebaliknya, terutama dalam pariwisata, yang melayani beragam pengunjung dan budaya. Pertanyaannya tetap apakah Kementerian Pariwisata dapat menarik wisatawan sambil berpotensi mengecualikan warganya sendiri atas nama “selera publik”.